Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya ash-Sharim al-Maslul ‘ala Syatimi ar-Rasul menerangkan tentang batasan kategori orang-orang yang tergolong menghina Nabi SAW, yaitu "kata-kata (lafaz) yang bertujuan untuk menyalahkan, merendahkan martabatnya, melaknat, menjelek-jelekkan, menuduh Rasulullah SAW tidak adil, meremehkan serta mengolok-olok Rasulullah SAW" [Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya ash-Sharim al-Maslul ‘ala Syatimi ar-Rasul hlm 528].
Di dalam kitab tersebut juga beliau menukilkan pendapat Qadhi Iyadh bin Fudhail tentang berbagai bentuk penghinaan terhadap Nabi SAW. Di jelaskan bahwa : “Orang-orang yang menghina Rasulullah SAW adalah mereka yang mencela, mencari-cari kesalahan, menganggap pada diri Rasulullah SAW ada kekurangan, mencela nasab (keturunan) dan perlaksanaan agamanya, menjelek-jelekkan salah satu sifatnya yang mulia, menentang atau menyamakan beliau dengan orang lain dengan niat untuk mencela, menghina, mengecilkan, menjelek-jelek dan mencari-cari kesalahannya. Pelaku tersebut adalah orang yang telah menghina Rasulullah SAW. Apakah hukum Islam ke atas orang-orang yang menghina Nabi SAW? Di dalam kitab Nayl al-Authar terdapat bab yang berjudul, “Membunuh orang yang menghina Nabi SAW dengan kata-kata yang nyata.” [Lihat asy-Syaukani, Nayl al-Authar jilid VII hlm 213-215].